Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permnedagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akural pada Pemerintah Daerah menjadikan tahun 2015 sebagai episode baru implementasi akuntansi keuangan pemerintah daerah berbasis akural di Indonesia.