Kewenangan yang lebih luas yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam era otonomi daerah juga diikuti denganrndesentralisasifiskal yang diaturdalam UU No. 32 dan 33 tahun 2004. Dengan adanya desentralisasitersebut, pemerintahrndaerah dapat mengatur sumber daya dan anggaran daerah untuk melaksanakan kebijakan dan program dalam rangkarnmenyejahterakan masyarakat berdasarkan tantangan yang diha…