Kota Medan yang sedang berbenah diri menuju kota Metropolitan dengan jumlah penduduk lebih kurang 2.036.185 jiwa, tidak terlepas dari permaslahan kerumitan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi penduduknya. Keberadaan kegiatan sektor informal badan jalan artri yang sering menimbulkan kemacetean adalah salah satu diantara sekian banyak permasalahan yang ada.
Dalam penjualan kepada publik melalui lelang telah diatur sebahagian pada peraturan lelang yang dibuat oleh Belanda dalam peraturan yang disebut Vendu Reglement, staatsblad No. 189 of 1908 yang kemudian diamandemen menjadi staablad of 1941 No. 3 dan masih berlaku hingga sekarang dengan menyesuaikanya dengan regulasi-regulasi lainnya.