Upaya resolusi konflik adalah salah satu syarat wajib agar wilayah daulat rakyat dapat diperluas dan diakui bagi kedaulatan dan keadilan ruang hidup masyarakat. Hal ini menjadi tujuan besar KPK melalui Gerakan Nasional Pnyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA).