Sertifikasi bagi pustakawan dapat menjadi dasar pengakuan kompetensi baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian para pustakawan kita dapat bersaing pada era persaingan bebas (AFTA, APEC). Keuntungan dari sertifikasi ini adalah peningkatan profesionalisme Pustakawan dan juga peningkatan kesejahtraan berupa reward yang lebih baik.